Interval Vaksin Sinovac Diperpanjang, Dosis-2 Diberikan Setelah 28 Hari

Ilustrasi. Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Pemberian vaksin Corona Sinovac dosis kedua pada usia 18-59 tahun sebelumnya ditetapkan 0-14 hari. Namun, kini interval vaksin Corona pada usia 18-59 tahun diperpanjang, sama dengan lansia yakni 28 hari.

Hal ini juga dikonfirmasi juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi. Meski diperpanjang, dr Nadia mendorong agar mengikuti interval vaksin di ketetapan 0-14 hari untuk mempercepat vaksinasi COVID-19.

"Iya (diperpanjang jadi 28 hari), surat edarannya sudah ada. Itu alternatif ya, tetap kita mendorong 14 hari," jelas dr Nadia saat dihubungi detikcom.

Namun, menurutnya, perubahan interval vaksin ini untuk memudahkan vaksinasi di lapangan agar lansia dan usia dewasa bisa menerima vaksin Corona secara bersamaan.

Sementara perubahan interval vaksin tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, 15 Maret lalu.

Sejauh ini, vaksinasi COVID-19 dosis kedua Sinovac sudah diberikan kepada 1.245.055 nakes. Adapun vaksinasi COVID-19 tahap kedua pada petugas publik di dosis pertama sudah 4,92 persen dan dosis kedua 6,18 persen, serta lebih dari 7 juta lansia sudah menerima vaksin Corona.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim Indonesia peringkat ke-8 di dunia terkait vaksinasi COVID-19.

"Di luar negara-negara yang mampu memproduksi vaccine sendiri (US, China, India, UK, Russia), Indonesia secara bertahap naik peringkatnya menjadi 8 besar dunia dalam menyediakan dan menyuntikkan vaksin COVID-19 ke rakyatnya," jelas Budi dalam akun pribadi Instagramnya, Minggu (21/3/2021).

Perlu diketahui, terkait perubahan interval vaksin Corona pada usia 18-59 tahun, sudah melalui pembahasan bersama para pakar, ITAGI, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar