Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Monitoring Dinas PMD Kab. Inhil yang diwakili oleh Kabid KPM, Hj. Marini bersama Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi yang diwakili oleh Spesialis Penanganan Masalah dan Konflik, Zainal Abidin dalam rangka percepatan perubahan APBDesa sebagai upaya Penanggulangan Pencegahan COVID-19. Sesuai dengan surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmrasi RI No. 8 & 11 tahun 2020 & Instruksi Bupati Indragiri Hilir No. 373.25 Tahun 2020 di Kecamatan Enok.